Kamis, 03 April 2014

Jenis Fraud: Financial Statement Fraud, Asset Misappropriation, dan Corruption

Menurut Association of Certified Fraud Examinations (ACFE- 2000), salah satu Asosiasi di USA membedakan dalam tiga jenis kecurangan sebagai berikut: 


  • Kecurangan Laporan Keuangan (Financial Statement Fraud)
Kecurangan Laporan Keuangan dapat didefinisikan sebagai kecurangan yang dilakukan oleh manajemen dalam bentuk salah saji material Laporan Keuangan yang merugikan investor dan kreditor. Kecurangan ini dapat bersifat financial atau kecurangan non financial.
  • Penyalahgunaan aset (Asset Misappropriation)
Penyalahagunaan aset dapat digolongkan ke dalam ‘Kecurangan Kas’ dan ‘Kecurangan atas Persediaan dan Aset Lainnya’, serta pengeluaran- pengeluaran biaya secara curang (fraudulent disbursement).
  • Korupsi (Corruption)
Korupsi dalam konteks pembahasan ini adalah korupsi menurut ACFE, bukannya pengertian korupsi menurut UU Pemberantasan TPK di Indonesia. Menurut ACFE, korupsi terbagi ke dalam pertentangan kepentingan (conflict of interest), suap (bribery), pemberian ilegal (illegal gratuity), dan pemerasan (economic extortion).