Menurut Association of Certified Fraud Examinations (ACFE- 2000), salah satu Asosiasi di USA membedakan dalam tiga jenis kecurangan sebagai berikut:
- Kecurangan Laporan Keuangan (Financial Statement Fraud)
Kecurangan Laporan Keuangan dapat didefinisikan
sebagai kecurangan yang dilakukan oleh manajemen dalam bentuk salah saji
material Laporan Keuangan yang merugikan investor dan kreditor. Kecurangan ini
dapat bersifat financial atau
kecurangan non financial.
- Penyalahgunaan aset (Asset Misappropriation)
Penyalahagunaan aset dapat digolongkan ke dalam ‘Kecurangan
Kas’ dan ‘Kecurangan atas Persediaan dan Aset Lainnya’, serta pengeluaran-
pengeluaran biaya secara curang (fraudulent
disbursement).
- Korupsi (Corruption)
Korupsi dalam konteks pembahasan ini adalah korupsi
menurut ACFE, bukannya pengertian korupsi menurut UU Pemberantasan TPK di
Indonesia. Menurut ACFE, korupsi terbagi ke dalam pertentangan kepentingan (conflict of interest), suap (bribery), pemberian ilegal (illegal gratuity), dan pemerasan (economic extortion).