Sabtu, 15 Februari 2014

Definisi Fraud



Istilah fraud merupakan istilah hukum yang diserap ke dalam disiplin akuntansi, dan menjadi bagian penting dalam kosa kata akuntansi forensik. Ketika meluncur di Internet, dalam sekejap kita akan memperoleh hampir satu miliar sumber yang menjelaskan makna fraud (Theodorus M. Tuanakotta, 2013: 27).
Salah satu definisi fraud (dalam Theodorus M. Tuanakotta, 2013: 28) mengatakan bahwa ‘Any illegal acts characterized by deceit, concealment, or violation of trust. These acts are not dependent upon the application of threats of violence or physical force. Frauds are perpetrated by individuals, and organizations to obtain money, property or services; to avoid payment or loss of services; or to secure personal or business advantage’.

Definisi di atas dapat disarikan sebagai berikut:
  1. Fraud adalah perbuatan melawan hukum.
  2. Perbuatan yang disebut fraud mengandung:
-        unsur kesengajaan;
-        niat jahat;
-        penipuan (deception);
-        penyembunyian (concealment);
-        penyalahgunaan kepercayaan (violation of trust).
  1. Perbuatan tersebut bertujuan mengambil keuntungan haram (illegal advantage) yang bisa berupa uang, barang/harta, jasa, tidak membayar jasa (contoh: tidak membayar jasa listrik/air/gas sepenuhnya dengan cara menyuap petugas yang mencatat meteran pemakaian listrik/air/gas), atau memperoleh bisnis (“memenangkan” tender pengadaan barang/jasa dengan cara menyuap pejabat atau menyalurkan bisnis kepada anggota keluarga atau kerabat) (Theodorus M. Tuanakotta, 2013: 28).

Dalam buku Istilah-istilah Akuntansi & Auditing (Islahuzzaman, 2012: 156), Fraud (Kecurangan) dalam laporan keuangan. Mencakup suatu ketidakberesan dan tindakan illegal yang bercirikan penipuan yang disengaja. Sebagai contoh dalam hal penyajian laporan keuangan, salah saji yang disengaja dapat diklasifikasikan sebagai kecurangan dalam pelaporan keuangan dan salah saji yang timbul dari perlakuan tidak semestinya terhadap aktifa.

Fraud (Kecurangan). Segala macam bentuk cara licik yang dapat direncanakan manusia, dan salah satunya dipilih untuk diterapkan secara individual, guna memperoleh keuntungan dari orang lain dengan cara memberikan saran atau pemberangusan/pengintimidasian kebenaran. Hal tersebut meliputi kejutan, tipu muslihat, kelicikan, atau penyembunyian, dan cara-cara lain yang tidak fair yang merugikan orang lain. Atau semua cara yang kecerdikan/ akal bulus dipikirkan manusia, dan yang dipilih oleh seseorang untuk mendapatkan suatu keuntungan dari yang lain dengan cara penindasan, penipuan, dan termasuk muslihat, licik, atau menyembunyikan, dan setiap cara yang tidak adil (Islahuzzaman, 2012: 156).