Istilah
fraud merupakan istilah hukum yang
diserap ke dalam disiplin akuntansi, dan menjadi bagian penting dalam kosa kata
akuntansi forensik. Ketika meluncur di Internet, dalam sekejap kita akan
memperoleh hampir satu miliar sumber yang menjelaskan makna fraud (Theodorus M. Tuanakotta, 2013: 27).
Salah satu
definisi fraud (dalam Theodorus M.
Tuanakotta, 2013: 28) mengatakan bahwa ‘Any
illegal acts characterized by deceit, concealment, or violation of trust. These
acts are not dependent upon the application of threats of violence or physical
force. Frauds are perpetrated by individuals, and organizations to obtain
money, property or services; to avoid payment or loss of services; or to secure
personal or business advantage’.
Definisi di atas
dapat disarikan sebagai berikut:
- Fraud adalah perbuatan melawan hukum.
- Perbuatan yang disebut fraud mengandung:
-
unsur kesengajaan;
-
niat jahat;
-
penipuan (deception);
-
penyembunyian (concealment);
-
penyalahgunaan kepercayaan (violation of trust).
- Perbuatan tersebut bertujuan mengambil keuntungan haram (illegal advantage) yang bisa berupa uang, barang/harta, jasa, tidak membayar jasa (contoh: tidak membayar jasa listrik/air/gas sepenuhnya dengan cara menyuap petugas yang mencatat meteran pemakaian listrik/air/gas), atau memperoleh bisnis (“memenangkan” tender pengadaan barang/jasa dengan cara menyuap pejabat atau menyalurkan bisnis kepada anggota keluarga atau kerabat) (Theodorus M. Tuanakotta, 2013: 28).
Dalam
buku Istilah-istilah Akuntansi &
Auditing (Islahuzzaman, 2012: 156), Fraud (Kecurangan) dalam laporan keuangan. Mencakup suatu
ketidakberesan dan tindakan illegal
yang bercirikan penipuan yang disengaja. Sebagai contoh dalam hal penyajian
laporan keuangan, salah saji yang disengaja dapat diklasifikasikan sebagai kecurangan
dalam pelaporan keuangan dan salah saji yang timbul dari perlakuan tidak
semestinya terhadap aktifa.
Fraud (Kecurangan).
Segala macam bentuk cara licik yang dapat direncanakan manusia, dan salah
satunya dipilih untuk diterapkan secara individual, guna memperoleh keuntungan
dari orang lain dengan cara memberikan saran atau
pemberangusan/pengintimidasian kebenaran. Hal tersebut meliputi kejutan, tipu
muslihat, kelicikan, atau penyembunyian, dan cara-cara lain yang tidak fair yang merugikan orang lain. Atau
semua cara yang kecerdikan/ akal bulus dipikirkan manusia, dan yang dipilih
oleh seseorang untuk mendapatkan suatu keuntungan dari yang lain dengan cara
penindasan, penipuan, dan termasuk muslihat, licik, atau menyembunyikan, dan
setiap cara yang tidak adil (Islahuzzaman, 2012: 156).